Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan merupakan unit kerja Kementerian Agama yang secara institusional berada paling depan dan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan khususnya bidang perkawinan.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui undang-undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak dan cerai. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, maka Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Kementerian Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejak awal kemerdekaan Indonesia, kedudukan KUA Kecamatan memegang peranan yang sangat vital sebagai pelaksana hukum Islam, khususnya berkenaan dengan perkawinan. Peranan tersebut dapat dilihat dari acuan yang menjadi pijakannya, yaitu:
- UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk.
- UU No.22 tahun 1946 yang kemudian dikukuhkan dengan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
- Keppres No. 45 tahun 1974 tentang tugas dan fungsi KUA kecamatan yang dijabarkan dengan KMA No. 45 tahun 1981 .
- Keputusan Menteri Agama No. 517 tahun 2001 tentang pencatatan struktur organisasi KUA kecamatan yang menangani tugas dan fungsi pencatatan perkawinan, wakaf dan kemesjidan, produk halal, keluarga sakinah, pembinaan haji , ibadah sosial dan kemitraan umat.
- Keputusan Menteri Agama RI No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Kementerian Agama kabupaten / Bulungan yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
Karena tugasnya berkenaan dengan aspek hukum dan ritual yang sangat menyentuh kehidupan keseharian masyarakat, maka tugas dan fungsi KUA kecamatan semakin hari semakin menunjukkan peningkatan kuantitas dan kualitasnya. Peningkatan ini tentunya mendorong kepala KUA sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam melaksanakan dan mengkoordinasikan tugas-tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan untuk bersikap dinamis, proaktif, kreatif, mandiri, aspiratif dan berorientasi pada penegakkan peraturan yang berlaku. Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kanwil Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Utara berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA teladan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi – misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut, apalagi kaitannya dengan arah dan kebijakan pembangunan Kalimantan Utara khususnya di kabupaten Bulungan sebagai masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta sebagai masyarakat yang religius Islami, maka Kementerian Agama Insya Allah memberikan warna dalam rangka mengaktualisasikan visi tersebut.
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA merupakan unit kerja terdepan dan sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang secara langsung berhadapan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara historis, Keberadaan KUA adalah sejalan dan seiring dengan keberadaan Departemen Agama RI, yakni pada tanggal 3 Januari 1946, sepuluh bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 November 1946 keluarlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Namun demikian, sejarah panjang KUA jauh melampaui masa tersebut, yakni semenjak keberadaan kerajaan Mataram Islam. Pada masa itu, kesultanan Mataram Islam telah mengangkat seorang yang diberi tugas khusus dibidang keagamaan dengan tugas menjalankan fungsi-fungsi sebagai penghulu.[1]
Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA Kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.[2]
Dalam perkembangan selanjutnya, Kepres No. 45 Tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 Tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten/ Bulungan di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan, mengisaratkan bahwa KUA tidak saja menangani NR, tetapi juga penertiban tanah wakaf di wilayah Kecamatan dari mulai AIW sampai memfasilitasi ke Badan Pertanahan Negara untuk pensertifikatan tanah wakaf karena Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Haji. Kantor Urusan Agama sesuai Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 17 Tahun 2005 bahwa KUA harus melaksanakan proses bimbingan manasik haji bagi calon jemaah haji.
Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut KUA adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Bulungan di Bidang Urusan Agama Islam dan ayat (2) disebutkan Bahwa Kantor Urusan Agama berkedudukan di wilayah Kecamatan. Dengan kata lain KUA sesungguhnya merupakan unit pelaksana teknis di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan.
Sejalan dengan perkembangan yang begitu pesat saat ini, KUA sebagai Unit Pelayanan Publik dan menjadi unit pelaksana teknis di bidang urusan agama Islam di tingkat Kecamatan, dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan tersebut semakin menguat seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Walaupun dalam Undang-Undang tersebut, Kementrian Agama (pada saat UU ini terbit, masih bernama Departemen Agama) merupakan salah satu dari lima instansi pemerintah yang tidak turut diotonomikan.
Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design[3] Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama, KUA tidak bisa tidak, harus menata diri, dengan tetap mengacu pada prinsip pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah, aman, berkeadilan dan
akuntabel.[4] Kini, arah ke layanan primapun semakin mendesak untuk diwujudkan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2012, KUA memiliki kedudukan sebagai pelaksana sebagaian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Bulungan di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Diantara tugas yang diemban oleh KUA adalah melaksanakan pelayanan, pengawasan , pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, bimbingan Keluarga Sakinah, bimbingan kemasjidan dan bimbingan pembinaan syariah.
Melihat kedudukan dan fungsinya tersebut, KUA Kec. Tanjung Selor tidak hanya melaksanakan tugas-tugas formalnya saja, tetapi harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah instansi kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang urusan Agama Islam. Hal ini perlu mendapatkan perhatian yang cukup serius. Sebab jika tidak, maka KUA akan senantiasa dikesankan oleh masyarakat luas hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengurusi pelayanan pernikahan dan rujuk semata. Dan andaikata kondisi semacam ini tetap dipertahankan, maka KUA pada khususnya dan Kementerian Agama pada umumnya akan kurang mendapat perhatian dari masyarakat.
Dari paradigma di atas, KUA secara kelembagaan paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus sebagai unit pelaksana teknis Bidang Urusan Agama Islam di Tingkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Bulungan yang dalam pelaksanaan tugasnya di bawah koordinasi Kepala Seksi Bimas Islam. Peran ini mengisyaratkan bahwa KUA juga mengemban tugas-tugas sosial keagamaan di luar kedinasan sebagai teladan masyarakat.
Hal ini menunjukkan, sesungguhnya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA untuk terus berjuang dengan dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi, sebab tanpa itu semua KUA tidak akan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan penilaian KUA Kecamatan Teladan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA yang diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi-misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA dimaksud.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA Kecamatan Tanjung Selor disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA Kecamatan.
- Dasar Hukum.
Penyusunan profil KUA Kecamatan Tanjung Selor yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Tanjung Selor, berdasarkan pada ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas instansi vertikal yang berwenang dalam bentuk kegiatan penilaian KUA Kecamatan Teladan yang berpijak pada peraturan yang berlaku sebagai berikut:
- Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 Tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 Tahun 2001 tentang Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 298 Tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA Kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Bulungan yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 Tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.Surat Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan Tahun 2010.Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II / 231 Tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan.
- Maksud dan Tujuan
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Selor yang mempunyai Visi: Terwujudnya Pelayanan Prima menuju masyarakat madani yang agamis, Profesional, cerdas dan berkualitas di Kecamatan Tanjung Selor” ini dimaksudkan sebagai gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Selor secara konprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Tanjung Selor itu sendiri.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
- Sebagai media bagi kami dalam melihat, memahami semua bentuk kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman atau lebih dikenal dengan istilah ”Analisa SWOT”- yang kami hadapi, sehingga dapat kami gunakan untuk memilah dan memprioritaskan kerja yang harus kami laksanakan dan yang akan direncanakan ke depan.
- Memberikan gambaran bagi semua pihak untuk melihat dari dekat tentang kondisi riil KUA Kecamatan Tanjung Selor dan informasi keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi tugas, fungsi dan amanah yang diemban KUA dalam melayani dan membangun umat.
- Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Selor, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Provinsi Kalimantan Utara.
- Kerangka Penulisan dan Isi
Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan agar terjadi keselarasan dan keterpaduaan dalam penyusunan profil ini, maka dalam kerangka penulisan ini ditetapkan menjadi tiga bagian pokok, meliputi: Pendahuluan, Isi dan penutup.
Adapun pemaparan secara keseluruhan tergambar dalam sistematika sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN.
Sebuah pengantar untuk memahami istilah KUA Kecamatan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dijelaskan pula tentang dasar hukum penulisan, maksud dan tujuan serta kerangka penulisan dan isi. Uraian ini diperlukan untuk memberikan dasar pemahaman terhadap uraian dalam bab-bab berikutnya.
BAB II DESKRIPSI UMUM WILAYAH KEC. TANJUNG SELOR
Di sini akan diuraikan tentang latar belakang geografis dan demografis Kecamatan Tanjung Selor. Juga dijelaskan tentang situasi dan kondisinya, baik kondisi sosial budaya, maupun kehidupan beragama di masyarakat. Diharapkan penjelasan ini melengkapi dalam memahami dan menyelami pola kehidupan masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjung Selor.
BAB III KONDISI OBYEKTIF KUA KEC. TANJUNG SELOR.
Berisi uraian kondisi obyektif KUA Kecamatan Tanjung Selor yang meliputi keadaan kantor, sejarah singkat, sarana dan prasarana pendukung pelayanan, struktur organisasi KUA, Lembaga Dakwah, SDM dan profil staf KUA serta job description. Paparan ini penting untuk memberikan gambaran tentang keadaan kantor, SDM personil pegawai dengan detail profil dan pembagian kerjanya dalam memaksimalkan tugas pelayanan masyarakat.
BAB IV LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI.
Mengingat betapa luasnya tugas dan fungsi KUA yang kian lama kian bertambah, selain pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan, KUA juga mendapatkan tugas dalam bidang bimbingan keluarga sakinah, produk halal, kemitraan, hisab rukyat, kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial, penyuluhan agama, bimbingan jamaah haji serta pembinaan dan penerangan Agama Islam, maka diperlukan sebuah landasan kuat yang mampu memotivasi seluruh unsur dan komponen demi terlaksananya tugas dan fungsi tersebut. Bab ini mengolaborasi landasan yang meliputi visi, misi, motto, janji pelayanan, kode etik, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, analisa swot, strategi, pendekatan dan perencanaan stratejik dalam mewujudkan harapan bersama.
BAB V DINAMIKA PELAKSANAAN TUGAS DAN PROGRAM UNGGULAN.
Realisasi dari visi, misi dan rencana KUA, tercermin dalam uraian bab ini, meliputi bidang Organisasi dan tata laksana, bidang administrasi dan pelayanan, bidang peningkatan profesionalisme personil KUA, Korps penasihat BP4, P3N dan PAH, Bidang Peningkatan Peran lembaga keagamaan dan bidang kemitraan umat
BAB VI DESKRIPSI PERSONAL DAN PELAKSANA TUGAS.
Kepala KUA Kecamatan Tanjung Selor dalam hal pelayanan kepada masyarakat, baik yang bersifat pribadi maupun kedinasan. Untuk lebih melengkapi informasi tentang kiprah Kepala KUA Kec. Tanjung Selor dalam kehidupan bermasyarakat.
BAB VII PROFIL KUA KEC. TANJUNG SELOR DALAM GAMBAR.
Bab ini berisi tentang foto-foto atau gambar yang menunjukkan keadaan KUA Kecamatan Tanjung Selor mulai menempati kantor lama di Jl Jelarai Raya dan sekarang menempati Kantor EX KORPRI pinjaman dari PEMDA Bulungan.
BAB VIII PENUTUP.
Meliputi; Kesimpulan, Saran-saran dan Rekomendasi. Dari bab terakhir ini akan dapat diketahui kesimpulan yang dapat diambil dari seluruh kegiatan KUA Kecamatan Tanjung Selor dalam mengemban amanat yang diberikan serta saran yang diperlukan untuk penyempurnaan profil ini sekaligus rekomendasi bagi semua pihak yang berkepentingan.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Visi, Misi, Motto dan Janji Pelayanan KUA Kec. Tanjung Selor
- Prosedur dan Standar Pelayanan Prima
- Potensi Keagamaan Kecamatan Tanjung Selor
- Data Masjid, Langgar dan Musholla se-Kec.Tanjung Selor
- Data Majelis Taklim se-Kecamatan Tanjung Selor
- Data Seni Budaya Islam se-Kecamatan Tanjung Selor
- Data Penyuluh Agama Honorer se-Kec. Tanjung Selor
BAB II
DISKRIPSI UMUM WILAYAH KECAMATAN TANJUNG SELOR
Kabupaten Bulungan saat ini memiliki wilayah yang terbagi dalam
Delapan Kecamatan, yang terdiri dari Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Selor Timur, Tanjung Selor Barat, Tanjung Selor Utara, Sekatak, Peso, Peso Hilir.
Sedangkan Kecamatan Tanjung Selor adalah yang menjadi pembahasan pada Bab ini, adalah terdiri empat komponen yang diproyeksikan sebagi gambaran umum pada Profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Selor yang terdiri dari Geografi, Demografi, Tata Ruang dan Institusi Pemerintahan Kecamatan.
a. Keadaan Geografi
Secara geografis, Kecamatan Tanjung Selor merupakan salah satu kecamatan di wilayah Kabupaten Bulungan yang memiliki luas wilayah 1227.81 KM2 dengan batasan wilayah sebagai berikut :
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Palas Timur
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Palas
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Palas
Tengah
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kabupaten Berau
Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan secara keseluruhan Terdiri dari 3 kelurahan dan 6 desa yaitu :
- Kelurahan Tanjung Selor Ulu,
- Kelurahan Tanjung Selor Hilir,
- Kelurahan Tanjung Selor Timur,
- Desa Jelarai,
- Desa Tengkapak,
- Desa Bumi Rahayu,
- Desa Gunung Seriang,
- Desa Gunung Sari, dan
- Desa Apung
b. Keadaan Demografi
Tanjung Selor merupakan ibukota Propinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor masih berstatus kecamatan dan mungkin dalam waktu dekat statusnya akan dinaikkan menjadi kota. Tanjung Selor memiliki kuas wilayah 1.277,81 km2. Sejak ditetapkannya Tanjung Selor sebagai Ibukota Tahun 2012 dari segi pembangunan sampai jumlah penduduk terutama para pendatang mengalami peningkatan yang sangat siknifikan. Sedangkan mata pencaharian masyarakat kecamatan Tanjung Selor sangat beragam dimana sebagian besar adalah sebagai petani dan nelayan sedangkan yang lain adalah pegawai, pedagang, pekerja di perkebunan dan lainnya. Sedangkan dari segi pendidikan juga sudah banyak mengalami kemajuan, sudah banyak didirikan sekolah mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi pun sudah tersedia, kondisi ini sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap pola kehidupan masyarakat setempat yang semakin maju.
c. Kondisi Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
Sebagai pusat pemerintahan, Tanjung Selor mempunyai masyarakat yang sangat beragam terdiri dari berbagai suku, seperti tidung, bulungan, dayak, bugis, jawa dan suku-suku pendatang lainnya. Dengan keragaman suku membuat budayanyapun cukup beragam, namun dengan keragaman itulah membuat dinamika budayanyapun mengalami proses akulturasi dan saling menghormati antar masyarakatnya. Dari sisi Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat kecamatan Tanjung Selor menganut beberapa agama, yaitu Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Budha dan lainnya dan sudah banyak berdiri tempat-tempat ibadah untuk setiap penganut agama. Adapun data penduduk Kecamatan Tanjung Selor menurut Struktur agama adalah :
[1]Proyek Peningkatan Pelayanan Kehidupan Beragama Pusat Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji Departemen AgamaRI, Buku Rencana Induk Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pengembangannya (Jakarta, 2002) hal. 1
[2] Steenbrink, Karel A, Beberapa Aspek tentang Islam di Indonesia Abad Ke-19, Jakarta : Bulan Bintang, 1948.
[3]GRAND DESIGN Reformasi Birokrasi adalah rancangan induk untuk kurun waktu 2010-2025 yang berisi langkah-langkah umum penataan organisasi, penataan tatalaksana, penataan manajemen sumber daya manusia aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan praktek KKN, menjadi instrumen yang menghubungkan antara arah kebijakan reformasi birokrasi sebagaimana dinyatakan dalam RPJP 2005 – 2025 dengan langkah-langkah operasionalnya, kutamanya periode 2010-2014, menjadi kerangka dasar dalam menyusun langkah-langkah yang lebih rinci (ROAD MAP) reformasi birokrasi selama periode lima tahunan secara nasional. (PAPARAN DEPUTI TATALAKSANA KEMENTERIAN PAN DAN RB, Dr. Ismail Mohamad, MBA tentang KEBIJAKAN NASIONAL PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DALAM KERANGKA REFORMASI BIROKRASI Dalam Rapat Teknis Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Grand Sahid Jaya Hotel, 2 Maret 2010).
[4]Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.