Duplikat Nikah

BAB XIII

PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

Pasal 39

  1. Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah.
  2. Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan:

 a. rusak; atau

b. hilang.

  1. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak.
  2. Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian.
  3. Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang. Pasal 40 Duplikat Buku Nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah baru melalui permohonan kepada KUA Kecamatan yang menerbitkan.