
SYARAT MEMBUAT REKOMENDASI NIKAH
- Membawa NA dari desa
- Foto copy KTP
- Foto copy kartu keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 2×3 4 lembar
- Akta cerai asli dari PA bagi Duda/Janda
- Surat keterangan kematian Duda/Janda mati
- Dilayani dalam waktu 10 menit

Surat Rekomendasi nikah adalah jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW) maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Dan jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW maupun calon pengantin pria (CPP) maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.
BERIKUT INI SYARAT NUMPANG NIKAH YANG BISA KAMU PERSIAPKAN :
1. Surat Pengantar RT dan RW
Saat meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Kamu perlu mempersiapkan fotokopi KK (kartu keluarga) dan fotokopi KTP CPW dan CPP.
2. Surat Pengantar Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar RT dan RW, selanjutnya mengurus ke tingkatan kelurahan. Di sini kamu meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Persyaratan yang perlu kamu siapkan adalah fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP, pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masih 2 lembar serta surat pengantar dari RT/RW.
Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
3. Surat Rekomendasi dan Pengajuan Pernikahan ke KUA
Langkah yang terakhir adalah pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan dengan membawa persyaratan fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4), foto 2×3 dan 4×3 masing-masing 3 lembar, fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan kartu keluarga (KK) CPW dan CPP.
Setelah dari KUA tempat pemohon yang ingin izin numpang nikah, kamu akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.