Visi Dan Misi & sejarah KUA

.

Visi Misi dan Motto

     Visi              

 “Terwujudnya Pelayanan Prima, menuju masyarakat Madani yang Agamis, Profesional, Cerdas dan Berkualitas  di Kecamatan Tanjung Selor  “

     Misi

  1. Meningkatkan sistem pelayanan administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Meningkatkan pelayanan Nikah dan Rujuk yang sesuai dengan syariat Islam dan Undang – Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
  3. Meningkatkan pelayanan dibidang Zakat, Wakaf, Kemasjidan, Haji, Produk Halal dan Ibadah Sosial berbasis Teknologi.
  4. Meningkatkan Pelayanan di bidang Keluarga Sakinah dan BP4 ( Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ).
  5. Meningkatkan kerjasama lintas sektoral dan kemitraan.

Moto

“ Ikhlas dalam pengabdian, cepat, tepat, profesional dan proporsional ”

KONDISI OBYEKTIF  KUA KECAMATAN TANJUNG SELOR

  1. Keadaan KUA Kecamatan Tanjung Selor

   Keberadaan KUA Kecamatan Tanjung Selor untuk saat ini telah pindah dari Jl. Jelarai Raya sekarang  di Jl. Sengkawit Tanjung Selor Hilir . KUA Tanjung Selor telah banyak mengalami perubahan yang dulunya kering sekarang penuh dengan air sehingga aktivitas kantor lumpuh total, berawal dari intensitas curah hujan yang tepatnya pada tanggal 11 Maret 2017 mengakibatkan kondisi kantor, inventaris dan arsip terdampak banjir dan mengalami banyak kerusakan, sehingga Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kec. Tanjung Selor untuk sementara waktu di pindahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bulungan selama 3 bulan.

  Atas bantuan Kepala  Kantor Kementerian Agama yang memohon kepada pemerintah Kabupaten Bulungan, maka untuk sementara waktu Kantor Urusan Agama ( KUA )  Kec. Tanjung Selor mendapat pinjaman untuk menempati ex kantor KORPRI di jalan Sengkawit sampai saat ini.

  1. Sejarah Singkat

                Kantor Urusan Agama ( KUA ) kecamatan Tanjung Selor berdiri pada tahun 2008 merupakan pemekaran dari Kantor Urusan Agama ( KUA ) kecamatan Tanjung Palas, yang terletak di Jl. Jelarai Raya Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Sebelum memisahkan diri dari Kantor Urusan Agama ( KUA ) kecamatan Tanjung Palas, praktis semua aktivitas masyarakat Kecamatan Tanjung Selor  yang di tangani oleh Kantor Urusan Agama ( KUA ) di pusatkan di Kecamatan Tanjung Palas.

                  Mengingat jarak tempuh Kecamatan Tanjung Palas yang cukup jauh dari Kecamatan Tanjung Selor, serta kebutuhan masyarakat terhadap pentingnya keberadaan Kantor Urusan Agama ( KUA ) khususnya di Kecamatan Tanjung Selor itu sendiri, maka kementerian Agama Kabupaten Bulungan melakukan pemekaran dengan mendirikan Kantor Urusan Agama ( KUA ) di wilayah Kecamatan Tanjung Selor. Hal ini di maksudkan, untuk memudahkan masyarakat Tanjung Selor dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan Pernikahan maupun hal – hal lainnya seperti masalah ibadah haji, Pengelolaan Kemasjidan, Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Pengelolaan Nikah dan Rujuk, maupun pembinaan keluarga sakinah.  

           Dalam menjalankan roda organisasi, Kantor Urusan Agama (KUA)  Kecamatan  Tanjung Selor  selalu berpedoman kepada keputusan Kementerian Agama RI No. 1 tahun 2000 tentang pelaksanaan KMA No. 168 Tahun 2000 serta berpedoman kepada instruksi Kementerian Agama RI nomor 4 tahun 1998 tanggal 27 Agustus 1998 tentang peningkatan efisiensi dan upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat.