Legalisasi Buku Nikah

Syarat Legalisasi Buku Nikah

  1. Asli Buku Nikah ( Suami dan Istri )
  2. Copy Buku nikah yang di legalisir oleh Kepala KUA yang menerbitkan buku nikah sebanyak 3 lembar
  3. Copy KTP / Surat keterangan domisili
  4. Foto copy Paspor ( Bagi WNA )
  5. Mengisi form permohonan pendaftaran legalisasi

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2019

TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

BAB XIV

LEGALISASI

Pasal 41

  1. Legalisasi Buku Nikah dilakukan pada KUA Kecamatan yang mencatat peristiwa nikah.
  2.  Dalam hal KUA Kecamatan menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan lain.
  3. Dalam hal KUA Kecamatan belum menggunakan aplikasi SIMKAH berbasis web, legalisasi Buku Nikah dapat dilakukan di KUA Kecamatan lain setelah melalui verifikasi.
  4. Legalisasi Buku Nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan oleh pejabat pada Direktorat yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan KUA Kecamatan.
  5. Legalisasi Buku Nikah yang diterbitkan oleh PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat dilakukan oleh:
  6. PPN LN pada kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri tempat pencatatan pernikahan dilaksanakan; atau
  7.  Kepala KUA Kecamatan tempat pendaftaran bukti nikah luar negeri. Pasal 42 (1) Dalam hal KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengalami kejadian luar biasa atau force majure yang menyebabkan Akta Nikah hilang atau rusak, legalisasi Buku Nikah dapat dilaksanakan pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri yang menerbitkan Buku Nikah.

Penjelasan

Legalisasi Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan:

  1. Buku Nikah asli;
  2. surat keterangan sebagai suami dan istri yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah; dan
  3. surat pernyataan bermeterai dari yang bersangkutan bahwa peristiwa nikah dicatat pada KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia luar negeri.