
Akad nikah adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing lagi bagi banyak orang. Akad nikah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Bahkan, pernikahan dalam ajaran Islam dinilai sebagai aktivitas peribadatan yang penuh kenikmatan sekaligus memperoleh ganjaran.
Akad sendiri memiliki makna yaitu janji, perjanjian, atau kontrak. Sementara itu, nikah mempunyai makna ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Akad nikah adalah pelaksanaan nikah dengan ijab dan kabul. Jadi, akad nikah berkaitan dengan perjanjian yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama melalui akad menurut syariat Islam.