
Memastikan kehalalannya menjadi tanggung jawab produsen selaku pengusaha imbuh kepala kua tanjung selor, karena produk dari produsen membawa 2 konsekwensi , pertama ketika produknya membawa mafsadat bagi konsumsen maka akan ada pertanggungjawaban secara hukum positif, kedua manaka tidak terjamin kehalalannya maka akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT sehingga menjadi penghasilan yang tidak barokah. pada kesempatan itu pula Kepala KUA Tanjung Selor Juga menyerahkan sertifikat halal kepada 7 pengusaha micro di wilayah kecamatan tanjungh selor.