
Di dalam kesempatan itu Rosihan menyampaikan informasi bahwa pernikahan dini di kabupaten bulungan masih banyak terjadi di tengah tengah masyarakat, hal tersebut menurut kepala kua di latarbelangi oleh beberapa faktor. dan faktor yang dominan adalah adanya kehamilan bagi remaja sebelum terjadinya pernikahan, sehingga mau tidak mau pernikahan itu harus dilaksanakan dalam rangka untuk menyelamatkan kehormatan keluaraga atau menyelamatkan masa depan anak yang dikandungnya.
Di dalam peraturan perundang undangan menurut fansori, bahwa batas minimal anak dapat melangsungkan pernikahan adalah berumur 19 tahun baik laki dan perempuan, manakala kurang dari 19 tahun maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pengadilan agama. dalam kesempatan itu pula kepala kua juga menegaskan sekaligus menepis anggapan dari sebagian masyarakat bahwa pernikahan dini sering kali dilakukan oleh KUA, yang sebenarnya adalah kua dapat melaksanakan pernikahan dibawah umur manakala diizinkan oleh pengadilan Agama. sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi muda agar dapat menjaga kehormatannya di masa masa yang akan datanag, Rosihan menyampaikan bahwa ada konsekwensi syariat manakala kehamilan seseorang itu terjadi sebelum adanya pernikahan, pertama anak yang lahir itu walaupun secara biologis anaknya, namun secara syariat anak tersebut harus dinisbatkan kepada ibunya, kedua manakala anaknya perempuan maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah, ketiga keduanya tidak boleh saring mewarisi. selain persoalan pernikahan rosihan juga menyampaikan semangat untuk selalu menghiasi perbuatannya dengan perilaku perilaku yang baik dalam kehidupannya hari, dan agar mereka menjaga pergaulanan.